Personel Satlantas Polresta Denpasar menegur pengendara sepeda motor tanpa helm. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat pandemi COVID-19, Satlantas Polresta Denpasar dilarang melakukan tilang. Hal ini pun membuat polisi mengambil langkah lain.

Yakni, hanya boleh memberikan pembinaan berupa edukasi berlalu lintas terhadap pelanggar lalin sesuai instruksi dari pimpinan kepolisian.  Terkait upaya tersebut, selama minggu pertama Juli 2020 dilakukan pembinaan terhadap 389 pelanggar.

Sementara lakalantas terjadi dari Januari-Juni sebanyak 248 kasus. Sedangkan untuk korban luka ringan 339 orang, meninggal dunia  49 orang dan luka berat 26 orang.

Baca juga:  Selama Operasi Zebra Agung, Polres Karangasem Tilang Seribuan Pelanggar Lalin

Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kamis (9/7) mengatakan, di tengah pandemi penyebaran virus Corona, mendukung program pemerintah mencegah dan memutus penyebarannya serta instruksi dari pimpinan Polri, pelanggaran lalin yang tidak mengakibatkan lakalantas diberikan teguran lisan maupun tertulis. “Bukan berupa tilang. Tujuannya untuk mengurangi orang berkumpul saat persidangan,” tegas AKP Adi.

Ia berharap dengan upaya edukasi berlalu lintas yang diberikan personelnya di lapangan terhadap para pelanggar,  mampu meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis pukul 09.30 WITA di simpang Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, personel Satlantas Polresta Aiptu Yudana menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan memeriksa kelengkapan administrasi dalam berlalu lintas.

Baca juga:  Ugal-ugalan di Jalan, Sepeda Motor Remaja Asing Ditahan

“Kami tidak menilangnya hanya teguran lisan berupa edukasi dalam berlalu lintas. Kami arahkan untuk mengambil helm pulang karena tinggal dekat sini sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Aiptu Yudana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *