Barang bukti 100 pil ekstasi saat dihadirkan jaksa dalam sidang secara virtual, Selasa (7/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buruh harian lepas asal Bandung, terdakwa Dindin Saefudin (33) diadili kasus 100 butir pil ekstasi. JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, dalam sidang secara virtual, Selasa (7/7) menyatakan terdakwa ditangkap pada 30 April 2020 di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Awalnya, petugas Polda Bali menerima informasi bahwa Dindin Saefudin diduga terlibat peredaran ekstasi. Setelah melakukan lidik, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar terdakwa di bilangan Jalan Tukad Balian, Banjar Pande, Renon.

Baca juga:  Dua Minggu Digelar, Omzet Denpasar Festival di Bawah Setengah Miliar

Total barang bukti yang ditemukan yakni 100 butir pil ekstasi, terdiri dari 18 butir warna ungu berbentuk granat dan warna orange sebanyak 82 butir. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa ekstasi itu didapat dari Rian alias Axew Ketapang (DPO).

Kata jaksa, terdakwa dimintai tolong untuk mengambilnya paket narkotika di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Usai pembacaan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan dua orang saksi dari Polda Bali yang melakukan penangkapan. Polisi membeber kronologis penangkapan hingga 100 buktie ekstasi disita dari terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bobol Delapan Sekolah, Ini Tuntutan Buat Taufik Hidayat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *