Pembakar mobil ditangkap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam waktu singkat Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus Pembakaran mobil di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi, Denpasar, Rabu (1/7). Pelakunya, Ahmad Baihaqi (24) dan dia mengaku membakar tujuh mobil.

Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh Nurul Yaqin, Kamis (2/7) kemarin mengatakan, korban yang melaporkan kasus ini, Beni Setia Budi (34) beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Imbora, Denpasar. “Yang dibakar sebenarnya pembungkus mobilnya,” tegas Iptu Andi.

Baca juga:  Cokorda Pemecutan XI Lebar

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Andi, pada Senin (29/6) pukul 17.00 WITA, korban memarkir mobilnya di TKP. Keesokan paginya, korban diberi tahu pemilik pakir dari Jakarta bahwa mobilnya terbakar. Korban langsung ke TKP dan melihat mobilnya terbakar.

Korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Meski nihil CCTV di TKP, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit I Iptu I Made Purwantara pada Rabu pukul 16.00 WITA mendapatkan informasi pelaku pembakaran mobil kos di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi.

Baca juga:  Langgar Aturan, Gudang Repacking Pewarna Tekstil Disambangi Loka POM

Selanjutnya petugas menangkap pelaku di tempat kosnya. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Denbar.

Saat diinterogasi pelaku mengakui membakar mobil di tujuh TKP, diantaranya di Jalan Gunung Karang, Jalan Subur, Jalan Sudirman dan Jalan Hariyono, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *