Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – LSM Bintang Gana yang fokus dalam pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya, Catur Agung Prasetyo, Rabu (1/7) mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar menuntaskan kasus korupsi di Desa Dauh Puri Klod.

Memang, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan. Namun Catur dkk., menilai, sebagaimana fakta persidangan, jaksa belum ada menetapkan tersangka baru. Apalagi, dalam dakwaan jelas peran orang lain di sebut di Pengadilan Tipikor hingga Pasal 55 tercantum di dakwaan jaksa.

Baca juga:  Waspadai Banjir Rob di Pesisir Bali

“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk berlama-lama dalam menetapkan tersangka baru. Fakta-fakta telah terungkap di persidangan melalui saksi-saksi dan alat bukti,” ujarnya.

Lanjut dia, tidak ada alasan juga untuk mendiamkan atau tidak membawa tersangka baru kasus ini ke persidangan. Catur juga melanjutkan bahwa Kejari Denpasar harus menepati janjinya dengan memastikan bahwa orang yang benar-benar berniat jahat yang harus bertanggung jawab. “Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatannya hanya sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan. Karena hal tersebut tentu berbeda makna dengan bersama-sama atau turut serta dalam sebuah tindak pidana. Kejaksaan juga harus melindungi pelapor atau pengungkap kasus korupsi, jangan malah menekan,” katanya dengan nada lantang.

Baca juga:  Lestarikan Subak Melalui Lomba Lelakut

Pun soal putusan hakim dan juga dakwaan jaksa sebelumnya. Catur menilai Kejaksaan Negeri Denpasar berkewajiban mencari orang yang di sebut telah bersama-sama dengan terpidana Ni Luh Putu Ariyaningsih telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *