LAPAK - Pedagang tengah menyiapkan lapak jualan di parkiran Pasar Badung, Denpasar. Pemkot Denpasar akan melakukan pengetatan mobilisasi pedagang dari luar Kota Denpasar. (foto/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mobilitas penduduk di Kota Denpasar sangat tinggi. Wajar, mengingat Denpasar merupakan pusat perekonomian di Bali.

Demikian halnya dengan pasar tradisional di Denpasar yang menjadi tempat berkumpulnya pedagang dari berbagai daerah. Guna menekan penyebaran COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar memperketat pengawasan pasar tradisional, termasuk mewajibkan para pedagang yang berasal dari luar Kota Denpasar membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif.

Baca juga:  Sidang Perdana Alit Wiraputra, Mantan Gubernur Bali dan Anaknya Disebut dalam Dakwaan

Juru Bicara GTPP Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (30/6), mengungkapkan, jika pedagang dari luar Denpasar tidak membawa hasil rapid test negatif, maka pedagang tidak diizinkan berjualan. “Aturan ini sudah disiapkan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Selain rapid test, pengawasan di pasar juga akan diperketat. Dalam hal ini, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan pengelola pasar yang akan melakukan pengawasan agar protokol kesehatan dilaksanakan secara penuh kedisiplinan. Petugas juga akan memastikan pedagang asal luar Denpasar membawa surat hasil rapid test. Ditambahkannya, mengingat keterbatasan anggaran dan SDM pemerintah, maka biaya rapid test dibebankan kepada masing-masing pedagang yang berasal dari luar Denpasar.

Baca juga:  Pasien Pengawasan COVID-19 Terbanyak di RSUP Sanglah

Dengan adanya suket hasil rapid test, maka dapat dipastikan kondisi kesehatan pedagang. Hal ini tentunya akan memberikan gambaran kondisi pedagang sekaligus bagi GTPP Denpasar dan kabupaten lainnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *