Kuasa hukum terdakwa saat mengajukan pembelaan saat sidang secara virtual, Kamis (18/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis hasish untuk dirinya sendiri, pria asal Moscow, Rusia, terdakwa Arsenly Trofimov (23), Kamis (18/6) dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

JPU Made Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 127 UU Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, langsung menyampaikan pembelaanya.

Baca juga:  Denpasar Tertinggi Peredaran Narkoba, Ini Diduga Penyebabnya

Pada intinya, terdakwa memohon keringanan hukuman karena mengakui kesalahannya. “Pada intinya, klien saya mengakui kesalahannya. Dia menggunakan hasish untuk menghilangkan rasa sakit habis operasi,” ucap Gumilang Galih Sakti dalam pledoinya.

Terdakwa ditangkap 7 Maret 2020 di depan Coco Express Jalan Raya Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara.

Dalam surat dakwaan JPU Made Santiawan, disebutkan bahwa saat ditangkap di dalam tali tas ransel yang dibawa terdakwa diamankan hasish seberat 0,66 gram, 0,16. Total ada 0,82 gram hasish. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Karate dan Sepak Bola Gelar Kejuaraan Offline
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *