Kapolres Badung AKBP Roby menyerahkan SIM gratis. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung punya cara khusus merayakan HUT ke-74 Bhayangkara, yaitu melaksanakan program pemberian SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis. Syaratnya warga harus lahir pada 1 Juli.

Program ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Penyerahan SIM gratis itu dilakukan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi di Gedung Satpas Satlantas, Kamis (18/6).

Kapolres Roby mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini berkat kerja sama dengan Bank BRI. SIM gratis ini diberikan ke warga yang lahir 1 Juli bisa mendapatkan SIM A atau Sim C gratis. Tapi semua persyaratan terpenuhi dan menunjukan KTP Asli untuk pengecekan tanggal lahir yang lahir pada tanggal 1 Juli. “SIM khusus ini tidak diberikan begitu saja kepada warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku. Apabila semua syarat terpenuhi PNBP dibayarkan oleh Bank BRI,” ujarnya.

Baca juga:  Strategi Kemenkumham Bali Cegah COVID-19

Kasatlantas Polres Badung Iptu Achmad Fahmi Adiatma menyampaikan, pihaknya baru ada empat orang yang dapat SIM gratis. “Kalau ada yang datang lagi pasti dilayani tapi harus memenuhi syarat-syaratnya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipos)

BAGIKAN