I Dewa Agung Gde Lidartawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di enam kabupaten/kota di Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Bangli) dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun teknisnya berbeda dari pilkada sebelumnya, di mana protokol kesehatan pandemi COVID-19 akan diutamakan.

Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum mengalami tren penurunan di Bali. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan hal itu pada Talkshow Merah Putih ‘’Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19’’ di Warung 63 Denpasar, Rabu (17/6).

Lidartawan menegaskan, tidak ada celah atau alasan pilkada serentak di Bali akan ditunda hingga tahun 2021. Kecuali, keadaan memaksa yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

Sebab, persiapan dan tahapannya telah dilakukan dengan matang. Baik dari segi anggaran (kecuali Kabuapten Tabanan), proses maupun teknisnya. Bahkan, sebagai tahap awal seluruh anggota KPU Provinsi Bali dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada telah di-rapid test, dan hasilnya negatif semua. Para Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) nantinya juga akan di-rapid test sebelum terjun ke lapangan. Para petugas ini juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Baca juga:  Dari Info "Penampahan" Galungan Digelar Senin hingga TPST Kertalangu Dikeluhkan Warga

Menurut Lidartawan, sosialisasi pilkada akan dilakukan secara virtual (online). Hanya sosialisasi yang bersifat mendesak yang akan dilakukan secara bertatap muka, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Meskipun proses sosialisasi dilakukan secara virtual, tidak akan mengurangi kualitas pilkada. Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan, sebanyak 70% responden (pemilih) menyatakan siap datang ke TPS pada saat pencoblosan nanti.

Dalam proses kampanye masing-masing kandidat, katanya, KPU Bali juga telah membuat formatnya. Para kandidat agar tidak melakukan euforia berlebihan saat kampanye yang melibatkan banyak massa dan diharapkan berkampanye melalui media massa dan media sosial dengan membuat semacam film pendek terkait visi-misinya menjadi calon pemimpin.

Pada saat debat kandidat juga dilakukan secara virtual, sehingga masing-masing pendukungnya cukup menyaksikan lewat video streaming. Kampanye menggunakn baliho berbahan plastik juga dilarang untuk mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai.

Baca juga:  Kasus Penyerangan Brimob dan Perampasan Senpi Mulai Ada Titik Terang

Lidartawan menambahkan, masyarakat yang akan datang ke TPS juga harus mengikuti protokol kesehatan. Selain harus menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum nyoblos, pemilih juga akan dicek suhu tubuhnya. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat Celcius, telah disiapkan bilik khusus untuk nyoblos.

Sehingga jaminan tidak tertularnya masyarakat yang datang ke TPS bisa dipastikan. ‘’Mari kita buktikan kualitas pilkada kita di Bali di tengah pandemi Covid-19 ini. Para kandidat harus menunjukkan kualitasnya, meskipun tidak harus dilakukan secara euforia. Cukup pastikan pemilih dengan visi-misinya, meskipun melalui virtual, apalagi semua masyarakat sudah memiliki media sosial di HP mereka,’’ ujarnya.

Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, meskipun kasus pandemi Covid-19 khususnya transmisi lokal di Kota Denpasar terus meningkat, pihaknya memastikan pilkada akan digelar 9 Desember mendatang. Bahkan, simulasi pilkada akan dilakukan. Terutama bagi para PPDP yang akan bertugas di lapangan.

Baca juga:  Dikira Boneka, Ternyata Mayat Laki-laki

Sehingga dalam simulasi tersebut didapatkan gambaran hal-hal apa saja yang akan menjadi tracing point yang harus diperbaiki. Sebab, secara teknis proses pemuktakhiran data pemilih akan dilakukan door to door oleh tim PPDP untuk memastikan data pemilih yang valid. Dalam melaksanakan tugasnya, PPDP akan dilengkapi dengan APD sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Arsa Jaya, teknis Pilkada Kota Denpasar juga telah diformat yang disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19, khususnya physical dan social distancing. Dikatakan, pada pilkada sebelumnya masing-masing TPS maksimal melibatkan 800 orang pemilih, namun pada pilkada tahun ini hanya melibatkan maksimal 500 orang pemilih untuk menghindari kerumunan. Meskipun jumlahnya dikurangi, namun waktu pencoblosan akan tetap dimulai pukul 07.00-13.00 Wita. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *