Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didik Sucipto, pria berusia 40 tahun, Selasa (9/6) dituntut pidana penjara selama 16 tahun denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara. JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini, menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas apa yang dilakukan, Sucipto dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa sabu-sabu seberat 281,40 gram netto dan 60 butir pil ekstasi.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Meninggal Setelah Jalani Perawatan 4 Hari

Terdakwa sendiri terseret ke jalur hukum setelah anak buahnya, Bunga Septya Erita Putri (dalam berkas terpisah) ditangkap aparat. Bunga ditangkap setiba dari Malaysia. Ia membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.

Mendengar tuntutan 16 tahun penjara, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pekan depan. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Ketua I Putu Gde Novyartha, menjelaskan awalnya petugas bandara mengamankan Bunga di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 9 Februari 2020, pukul 14.00 Wita. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Bunga membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.

Baca juga:  Tahun Lalu Sempat Diamankan Tapi Dilepas Tak Cukup Bukti, Kini Semal Berhasil Diringkus

Kepada petugas, Bunga mengaku narkotika tersebut milik terdakwa Didik dan sengaja dititipkan pada Bunga dari Malaysia untuk dibawa ke Bali. Dari pengakuan Bunga, polisi dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengembangan. Keesokan harinya pukul 01.00 Wita petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa Didik di kamar kosnya di Sanur, Denpasar Selatan. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 281,40 gram netto. Pula ditemukan 60 butir pil ekstasi. Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya yang dibawa dari Malaysia. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Ratusan Pedagang Pasar Sengol Pindah ke GOR Kebo Iwa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *