Ketua PWI Bali, Dwikora Putra (kanan) bertemu Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali bertemu dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali, Selasa (2/6). Kehadiran para pengurus ini merupakan upaya mengawal program Pemprov Bali terkait bantuan stimulus untuk media cetak dan online.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, didampingi Kepala Bidang Publikasi dan Dokumentasi, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si dan Kepala Bagian Publikasi, Dra. Ni Komang Sri Suarnithi. Sementara dari pihak PWI dan SMSI Bali hadir Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja (Edo) yang didampingi Budiharjo (Sekretaris Dewan Perwakilan), Djoko Purnomo (Ketua SIWO), Ni Nyoman Astini (Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga) dan Arief Wibisono (Seksi Wartawan Siber).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Bali Dwikora Putra menyampaikan sejumlah aspirasi dari para wartawan, terutama anggota PWI Bali ke Pemerintah Provinsi Bali. Aspirasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan skema pemberian bantuan stimulus kepada media sebagai salah satu program penanggulangan dampak COVID-19.

Dikatakan Dwikora, banyak wartawan menanyakan kepada PWI tentang kelanjutan media-media yang telah diusulkan oleh PWI Bali beberapa waktu lalu untuk ikut serta dalam program penanggulangan dampak covid-19 Provinsi Bali. PWI Bali, lanjut Dwikora tidak berpretensi menekan terkait skema bantuan tersebut. Karena kepentingannya adalah bagaimana PWI Bali secara efektif mengemban amanat Dewan Pers untuk menciptakan Pers yang sehat dan profesional.

Baca juga:  Penglipuran akan Dikunjungi Wartawan Korea, Bupati Sedana Arta Siap Beri yang Terbaik

Salah satunya adalah tentang persyaratan yang harus dipenuhi media, baik cetak maupun online yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah. Ada dua syarat utama yang musti dipenuhi dalam kerja sama dengan pemerintah, yaitu media harus berbadan Hukum. Badan hukum yang disyaratkan Dewan Pers adalah berupa PT, Yayasan atau Koperasi. Syarat berikutnya adalah pemimpin redaksi dari media yang diikutkan dalam program kerjasama tersebut haruslah wartawan bersertifikasi dengan status sebagai Wartawan Utama. “Nah, selama ini kan Pemerintah Provinsi Bali selalu membiayai program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh PWI. Kegiatan UKW tersebut muaranya juga adalah menciptakan kehidupan Pers yang sehat, dinamis dan professional. Masa Pemerintah Provinsi yang selama ini membiayai UKW PWI lalu tidak menghargai hasil dari UKW yang dilaksanakan,’ kata Dwikora.

Baca juga:  PWI Bali Gelar Konferensi Provinsi

Menanggapi hal itu, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menegaskan, bahwa program pemberian bantuan stimulus kepada media, khususnya cetak dan online, saat ini memang sedang diproses. Termasuk yang tengah dirumuskan oleh pihak Dinas Kominfos Provinsi Bali adalah teknis pemberian bantuan tersebut. Saat ini kata dia, pihak Dinas Kominfos telah memproses sejumlah 18 media cetak dan 35 media online. “Memang semuanya sudah kita proses administrasinya. Memang tidak semua Media yang diusulkan oleh PWI kita proses untuk ikut dalam program tersebut karena patokan Dinas Kominfos adalah, media-medaia yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Bali. Tetapi khusus untuk penanggulangan dampak COVID-19, program ini hanya berlaku selama dua bulan,’ ujarnya.

Terkait masih banyak media, terutama media online yang belum diakomodir dalam program bantuan stimulus tersebut, ia menegaskan tidak ada niat atau rencana untuk pilih kasih terhadap media. “Ini maksudnya supaya kerja sama itulah yang nantinya kami pakai sebagai dasar untuk memproses program bantuan stimulus. Semakin banyak media yang kerjasama dengan Pemprov Bali, kami makin senang. Silahkan, mungkin bisa melalui satu pintu yaitu dikoordinir oleh SMSI sebagai organisasi Media Online,” ujar Kadis Kominfos.

Baca juga:  Pengiriman Barang ke Nusa Penida Terganggu Gelombang Tinggi

Sementara itu Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mengungkapkan, jumlah media online di Bali sudah mendekati angka 400-an media. Dengan jumlah tersebut, SMSI terpanggil untuk memberikan data kepada Pemprov tentang media mana saja yang memenuhi syarat berdirinya Media Online seperti diamanatkan Dewan Pers. “Posisi kami jelas, yaitu membantu Pemerintah Provinsi Bali agar bisa memilah-milah media mana saja yang layak bekerja sama. Ini juga penting untuk pihak Pemerintah Provinsi Bali agar kelak tidak jadi temuan. Kalau pemerintah benar-benar mau membantu media, ya… titik tolaknya dari syarat-syarat tersebut. Punya badan hukum, susunan redaksinya jelas dicantumkan dalam laman medianya dan Pemimpin Redaksinya harus Wartawan Utama sesuai edaran Dewan Pers,” kata pria yang akrab disapa Edo ini yang juga wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *