I Wayan Semara Cipta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disepakati akan diselenggarakan 9 Desember mendatang. Keputusan ini telah dituangkan dalam Perppu No. 2 Tahun 2020.

Kendati demikian, keputusan resmi penetapan pilkada serentak ini belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Seperti halnya diakui Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta. Menurut pria yang akrab disapa Kayun ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait mekanisme penyelenggaraan pilkada.”Kami masih menunggu kebijakan pusat

Baca juga:  PDI-P Siap Hadapi Koalisi Golkar-Nasdem di Pilkada Badung 2020

seperti apa, karena apabila benar ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan pilkada serentak, maka KPU RI pasti akan mengeluarkan Peraturan KPU terkait jadwal dan pogram tahapan yang baru,” ujar Semara Cipta, Kamis (28/5).

Pelaksanaan pilkada serentak pada pandemi Covid-19, kata Semara Cipta, akan berdampak pada anggaran. Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan akan ada tambahan pengadaan alat pelindung diri (APD). “Diperlukan pengadaan APD bagi penyelenggara dan juga pemilih. Jadi, untuk kami di Badung bersama lima KPU kabupaten/kota lainnya di Bali, masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *