Kasat Reskrim saat membeberkan pengungkapan kasus pencurian. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dua pelaku pencurian 100 lembar kain sutra jenis mastuli berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung. Mereka adalah Rudolf Dule Roba (40) dan I Made Mindra (31). Keduanya berhasil ditangkap, setelah aksinya justru terekam CCTV Toko Yan Busana. Malah, satu di antaranya terpaksa ditembak kaki kanannya, setelah berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Selasa (26/5) saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Yan Busana, Jalan Flamboyan, persis di Depan Kantor Disdukcapil Klungkung, pada 7 Mei lalu. Sejak saat itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kasusnya ke Polres Klungkung. Sebab, kerugian yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp 40 juta.

Baca juga:  Digerebek, Komplotan Maling Kabur

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan, introgasi saksi-saksi serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV guna mencari identitas pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan tersebut, salah satu pelaku, yakni Rudolf Dule Roba, teridentifikasi merupakan residivis pencurian kain yang baru keluar Lapas karena mendapat asimilasi (masa pembinaan narapidana). Pelaku diketahui kost di daerah jalan Pulau Serangan Denpasar.

Akhirnya, pada Senin (18/5) lalu, proses penangkapan pelaku ini diback up Resmob Polda Bali. Pelaku ditangkap di kostnya Gang Pipit, Jalan Pulau Serangan Denpasar. Sementara pelaku yang kedua, I Made Mindra (31), asal Dusun Julingan, Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, ditangkap di Lapangan Puputan Badung. Pelaku merupakan residivis.

Baca juga:  Ibu Hamil Terkonfirmasi COVID-19 Dilaporkan Meninggal

Kemudian terhadap pelaku dilakukan pengembangan terkait barang bukti berupa kain yang dibawa kabur sebelumnya. Barang bukti berupa kain itu, ternyata sudah dijual pelaku di Pasar Bangli dan Pasar Gianyar. Mereka terpaksa melakukan itu, karena terbelit beban ekonomi.

“Saat dilakukan pengembangan salah satu pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (didor),” katanya.

Pihak kepolisian berhasil menyita satu sepeda motor Honda Scopy DK 7462 QJ, dua buah kaca mata, satu unit HP VIVO, satu unit HP XIOMI, baju sweater putih abu, satu zebo hitam, satu buah stop kontak roll dan 68 lembar kain sutra jenis mastuli.

Baca juga:  Ada 4 Zona Kuning Tambah Kasus COVID-19 Capai 2 Digit

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *