BANDUNG, BALIPOST.com – Untuk menghindari kerumunan massa, pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan meminta para pelaku perdagangan di pasar tradisional maupun modern agar melakukan protokol COVID-19. Salah satu cara yang dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran, pemerintah kabupaten kota pun melakukan kebijakan penutupan pusat perbelanjaan, seperti yang dilakukan di Bandung.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Mohammad Arifin, pihaknya sudah bersurat ke para pelaku perdagangan di pasar modern untuk melakukan protokol COVID-19. Selain itu, pengelola pasar tradisional diwajibkan berpatroli dan menyebarkan pemberitahuan dengan menggunakan megafon agar pedagang dan pembeli mewaspadai penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Pandemi Akselerasi Transformasi Digital, Sektor Infokom Tumbuh Positif

Bahkan, beberapa pasar pun melakukan shifting atau penjadwalan dalam berjualan. Arifin menambahkan pihaknya pun mempunyai grup untuk memantau kondisi di lapangan sehingga segera dapat mengetahui jika ada kerumunan massa di pasar.

Selain itu, guna memutus penyebaran COVID-19, pihaknyan menutup pusat perbelanjaan. Penutupan mal diberlakukan hingga 29 Mei 2020. (Budi Hartati/Bandung TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *