Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penambahan kasus baru positif COVID-19 di Bali relatif menurun. Pada Sabtu (16/5), kasus baru di Bali mencapai 3 orang.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Bali, Dewa Made Indra, dalam rilisnya, kumulatif pasien positif di Bali mencapai 346 orang. Seluruh kasus baru merupakan WNI. Seluruhnya juga berjenis Transmisi Lokal.

Jumlah kasus transmisi lokal ini terus bertambah setiap harinya. Bahkan dalam 3 hari terakhir, penambahannya terus berjumlah 3 orang.

Kumulatif transmisi lokal di Bali per Sabtu menjadi 135 kasus (39,02 persen) dari 24 jam sebelumya 132 kasus.

Dua kabupaten yakni Buleleng dan Bangli kini berbagi posisi pertama. Kedua kabupaten ini masing-masing memiliki warga positif COVID-19 jenis transmisi lokal sebanyak 38 orang.

Baca juga:  Hanya 3 Wilayah Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

Buleleng mengalami kenaikan jumlah warga terjangkit sebanyak 1 orang dari sehari sebelumnya. Sementara Bangli, yang selama 3 hari terakhir terus mengalami penambahan kasus, bertambah 2 warga positif dibanding 24 jam sebelumnya.

Di posisi kedua ada Denpasar dengan jumlah warga terjangkit mencapai 21 orang. Di posisi ketiga ada Karangasem dengan jumlah 15 warga terjangkit. Posisi keempat ada Badung dengan jumlah warga terjangkit sebanyak 11 orang.

Posisi kelima adalah Gianyar dengan jumlah warga terjangkit 5 orang. Kemudian, Klungkung ada di posisi keenam dengan 4 warga terjangkit transmisi lokal.

Baca juga:  Anggota Dewan “Nyabu” Kembali Berkantor di Gedung DPRD

Ketujuh, adalah Tabanan dengan jumlah warga terjangkit 2 orang. Sementara di posisi kedelapan adalah Jembrana dengan warga terjangkit 1 orang.

Soal masih adanya tambahan kasus transmisi lokal, Dewa Indra mengatakan Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker. Dalam imbauan ini ditegaskan bahwa setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker. Bagi mereka yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya.

Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. “Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori di atas” sebutnya.

Baca juga:  657 Pelanggan Berhenti, PAM TS Hadapi Penurunan Pendapatan

Dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, lanjutnya diminya semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19. “Sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *