Dewa Made Indra. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali memperketat penggunaan masker dalam keseharian masyarakat. Utamanya di kantor atau fasilitas pelayanan publik.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa jadi ditunda atau bahkan ditolak untuk mendapatkan pelayanan publik.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 149/GugusCovid19/V/2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali. Surat tertanggal 14 Mei 2020 itu ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, kepala instansi vertikal di Provinsi Bali, kepala OPD Pemprov Bali, Ketua L2DIKTI Wilayah VIII, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, dan Kepala Perwakilan OJK Provinsi Bali.

Baca juga:  Situasi COVID-19 di Dunia Sangat Parah, China Keluarkan Imbauan Hindari Perjalanan Luar Negeri

Ada tiga poin penting dalam surat tersebut. Pertama, mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker. “Kedua, bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya,” ujar Dewa Indra dalam siaran pers, Kamis (14/5).

Poin ketiga, lanjut Dewa Indra, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker kepada pemohon pelayanan publik yang merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan demikian, proses pelayanan publik dapat dilanjutkan. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas.

Baca juga:  Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Masih Dialami Nasional

Lebih lanjut dikatakan, penggunaan masker kini diperketat lantaran masih ada masyarakat yang tidak menggunakannya saat melakukan aktivitas di luar rumah. Padahal, masyarakat selama ini sudah diimbau untuk menggunakan masker guna menahan laju penyebaran COVID-19.

“Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, akumulatif pasien positif COVID-19 dilaporkan bertambah 5 orang menjadi 337 orang pada Kamis sore. Tambahan 5 orang seluruhnya WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 3 orang transmisi lokal dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau dari daerah terjangkit di Indonesia.

Baca juga:  Kabar Buruk! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Melonjak di Atas 10.000

“Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 224 orang atau ertambah 4 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 2 orang non PMI,” kata Dewa Indra.

Untuk pasien yang meninggal dunia, dikatakan masih tetap 4 orang. Sedangkan yang masih dalam perawatan berjumlah 109 orang. Mereka tersebar di 8 rumah sakit, dan tempat karantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *