Perbekel Sukawati Dewa Gede Dwi Putra. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Warga Kabupaten Gianyar berbondong-bondong membuat surat keterangan di kepala desa masing-masing. Seperti di kantor Desa Sukawati, Kamis (14/5).

Hal ini guna menyikapi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Denpasar yang akan dimulai Jumat (15/5). Banyak warga Gianyar yang mencari nafkah di Denpasar.

Perbekel Sukawati Dewa Gede Dwi Putra mengakui sejak dua hari belakangan cukup banyak warga yang mencari surat keterangan. Permohonan ini diajukan khususnya untuk warga yang tetap harus bekerja dan berjualan ke Denpasar. “Kalau untuk lancong itu tidak ada, rata-rata yang mencari surat keterangan mereka yang bekerja,” katanya.

Baca juga:  Kasus Majikan Siram Air Panas ke Pembantu Disidang Perdana

Bahkan dalam sehari pihaknya harus mengeluarkan surat keterangan sampai 25 lembar. Semua itu diajukan supaya tetap bisa ke Denpasar.

Warganya yang bekerja di Denpasar itu pun bervariasi, mulai dari pedagang, pegawai swasta, buruh, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dijabarkannya, dalam pembuatan surat keterangan itu harus melalui surat pengantar dari masing-masing kelian banjar selanjutnya diproses di kantor desa. Sebab, jika tanpa surat keterangan dari Perbekel, warga luar Denpasar selama PKM tidak akan diberikan melintas ke sana. “Isi suratnya itu bahwa memang benar yang bersangkutan bekerja atau berjualan sesuai kepentingan mereka dengan tujuan yang pasti. Maka mereka membutuhkan keterangan dari kepala desa. Surat itu juga harus ditandatangani dan dicap basah agar resmi,” tegasnya.

Baca juga:  Pemeriksaan di Pos Penatih Timbulkan Kerumunan, Dishub Terapkan Pola Ini di Hari Kedua PKM

Selain warga setempat, terdapat juga beberapa warga pendatang yang tinggal di Sukawati namun bekerja di Denpasar. Mereka tetap mencari surat keteragan sesuai tempat mereka tinggal atau berdomisili.

Mereka yang mencari surat pun harus mengantre terlebih dahulu agar mendapatkan surat keterangan tersebut dengan menunjukkan kartu identitasnya guna mengantisipasi penipuan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *