Pemeriksaan rapid test di Gilimanuk yang dilakukan terhadap semua penumpang kapal yang masuk Bali dari wilayah zona merah. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Portal yang sempat terpasang di pintu masuk loket kendaraan roda dua di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya dibuka. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya orang yang hendak ke luar Bali khususnya dengan kendaraan roda dua.

Masyarakat yang akan ke luar Bali dimungkinkan menyeberang lagi, namun dengan persyaratan khusus.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (4/5), dibukanya kembali loket tiket ini dikarenakan desakan masyarakat dan turunnya kebijakan membuka kembali penumpang kendaraan umum. Hanya saja, orang yang hendak ke luar Bali ini dikhususkan bagi warga pendatang non KTP Bali yang memiliki kepentingan pulang kampung sangat mendesak dan pekerja luar Bali yang menganggur atau terkena dampak PHK.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Basarnas Pantau Kapal Selama Arus Balik Lebaran

Di luar itu, kendaraan yang boleh ke luar Bali hanya kendaraan barang logistik. Selama beberapa hari diberlakukannya pelarangan orang yang ke luar Bali, berdampak pada menumpuknya orang di pelabuhan.

Bahkan, sempat ada penumpukan kendaraan roda dua di Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana membenarkan sudah dibolehkannya kendaraan umum menyeberang khusus yang pulang kampung. Sedangkan untuk pemudik tetap dilarang lewat. “Apabila mudik, tetap kita pulangkan atau diminta putar balik. Untuk yang pulang kampung, disamping melengkapi surat kendaraan setelah diperiksa orang, barang dan kendaraan juga diminta menunjukkan surat PHK atau surat keterangan dari kepolisian setempat,” terangnya.

Baca juga:  Danau Batur akan Disertifikatkan

Apabila belum lengkap, akan disarankan untuk mendapatkan persyaratan itu. Kapolsek meminta agar masyarakat tetap bersama-sama mencegah virus Corona dan memutus mata rantai penyebarannya. Salah satu upaya dengan jangan mudik. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *