Forkompinda Buleleng meninjau pengoperasian pos sekat di Desa Pejarakan dalam pengawasan terkait instruksi Presiden tentang larangan Mudik Lebaran Tahun 2020. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran Tahun 2020 telah ditindaklanjuti. Jajaran Polres Buleleng membuka 1 pos induk di Terminal Banyuasri dan 1 pos sekat di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Keberadaan 2 pos ini mendapat atensi jajaran Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Buleleng. Rabu (29/4), rombongan forkompinda meninjau Pos Sekat Desa Pejarakan. Rombongan Forkompinda dihadiri Kapolres AKBP Made Sinar Subawa, Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, dan Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, dan undangan lain.

Di sela-sela kunjungan itu, Kapolres AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keberadaan pos sekat di Desa Pejarakan ini begitu penting dalam mengawasi arus lalu lintas yang masuk dan keluar Buleleng. Pos sekat ini sendiri difungsikan mengawasi dan kalau menemukan rombongan pengendara yang akan mudik ke luar Bali, maka anggota Satgas Aman Nusa dan Operasi Ketupat Agung Tahun 2020 yang didugaskan di pos sekat itu wajib untuk memberikan pemahaman dan edukasi terkait instruksi Presiden tentang larangan mudik di masa darurat pandemi COVID-19.

Baca juga:  Jalan Berlubang di Negara Makan Korban, Pengendara Motor Hamil Alami Pendarahan

Dalam penyadaran itu, anggotanya tetap diingatkan mengedepankan sikap humanis dan persuasif, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat. Khusus untuk arus kendaraan yang masuk dari arah Jembrana ke Buleleng, juga diatensi melalui pos sekat tersebut. Pemantauan ini sendiri mencegah kemungkinan penyebaran wabah COVID-19 melalui kendaraan barang atau penumpang umum, sehingga personel diinstruksikan melakukan pemeriksaan dan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan. “Hari ini kita cek kesiapan pos sekat ini dan kalau personel dan sarana sudah siap. Pos ini memiliki fungsi untuk mengawasi arus lalu lintas terutama mengedukasi warga jika ditemukan ada yang mudik agar mengikuti instruksi Presiden yang telah melarang mudik di masa pandemi ini,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Diminta Siapkan Tempat Untuk Petugas Medis

Di sisi lain, Made Sinar Subawa menyebutkan bahwa di Desa Pejarakan sendiri telah dibuka Pos Polisi (Pospol). Fasilitas ini rencananya akan dilengkapi, karena akan difungsikan untuk tempat difungsikan untuk lokasi rapid test (tes cepat-red) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari beberapa desa di Kecamatan Gerokgak yang sekarang telah menjalani masa karantina 14 hari setelah pulang dari luar negeri. “Kamar mandi, AC, meja, kursi, dan fasilitas lain akan dilengkapi di pospol ini, sehingga ini adalah dukungan kita kepada pemerintah memutus mata rantai penularan Virus Corona,” jelas mantan Kapolres Tabanan ini. (MUdiarta/Balipost)

Baca juga:  Apresiasi Pecinta Skutik, Vario Day Digelar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *