Suasana di Pelabuhan Padangbai.(BP/Dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4), untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 semakin meluas. Khusus di penyeberangan Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, aktivitas warga yang melakukan penyeberangan untuk mudik terlihat sepi.

Hanya ada kendaraaan pengangkut logistik yang masuk maupun keluar Bali yang terlihat beraktivitas normal. Berdasarkan pantauan di pelabuhan, tempat parkir kendaraan yang biasanya dilewati oleh para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua terlihat sepi.

Tidak ada kendaraan yang berada di tempat antrean tersebut. Kendaraan roda dua dan roda empat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberangan juga tidak ada, termasuk kendaraan yang masuk ke pelabuhan juga tak terlihat pascadiberlakukannya larangan mudik ini.

Baca juga:  Porprov, Ini Target Karangasem

Di pelabuhan hanya terdapat aktivitas bongkar muat mobil pengangkut logistik yang masuk dari Lombok maupun keluar dari Bali yang masih berjalan normal. KSOP Pelabuhan Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, mengatakan, pemerintah pusat memang mengeluarkan kebijakan terkait masalah larangan mudik tahun ini.

Kata dia, kebijakan yang dilakukan merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyeberan virus COVID-19 semakin bertambah. “Kami pihak KSOP Padangbai telah menerima surat resmi dari pusat terkait kebijakan larangan mudik ini. Dan mulai hari ini, kami akan memberlakukan larangan mudik tersebut sesuai surat yang sudah diterima pagi ini (Jumat Red). Jadi, tidak ada lagi warga yang diizinkan untuk mudik ke kampung halaman mereka,” ujar Suyasmin.

Baca juga:  Mudik Lebaran, Pelabuhan Padangbai Siapkan 24 Armada

Susyamin menambahkan, berdasarkan surat yang diterima, di dalamnya memang ada beberapa pengecualian. Yakni, bagi ASN yang hendak melaksanakan tugas ke luar daerah, Polri, dan petugas yang mengangkut alat kesehatan atau APD, tetap diperbolehkan untuk menyeberang. “Intinya larangan ini ditujukan kepada warga yang hendak mudik. Kalau orang yang masuk kategori mudik tidak diizinkan,” katanya.

Dia megaskan, sampai saat ini, pelabuhan Padangbai masih beroverasi seperti biasa. Belum ada penutupan pelabuhan.

Baca juga:  Larangan Mudik, Lebih dari 100 Kendaraan Roda Dua Dipulangkan

Karena Bali maupun Lombok (NTB) belum menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Belum ada penutupan pelabuhan. Pelabuhan sampai saat ini tetap beroverasi normal seperti biasanya. Kapal pengangkut logistik masih jalan, hanya kapal pengakut penumpang tidak beroperasi,”tegasnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personil untuk melakukan penjagaan di Pelabuhan Padangbai. Kata dia, sesuai himbauan pemeribtah tidak diperkenankan adanya aktivitas mudik. “Kita akan ambil tindakan tegas bila ada warga yang melanggar. Tapi, sejauh ini, tidak ada warga yang melakukan mudik,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *