Sejumlah naker migran asal Tabanan tiba. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Para tenaga kerja (naker) migran asal Tabanan terus berdatangan sampai dengan Minggu (19/4). Sesuai dengan protap (SOP) pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19, mereka harus menjalani pemeriksaan rapid test terlebih dahulu oleh Gugus Tugas Provinsi Bali.

Jika dinyatakan hasilnya positif, sesuai dengan protokol yang berlaku mereka akan diarahkan dirawat di rumah sakit yang telah ditunjuk. Namun jika hasilnya negatif, mereka akan dijemput oleh kabupaten asal untuk selanjutnya menjalani masa karantina selama 14 hari, sebelum nantinya kembali ke rumah masing-masing.

Di kabupaten Tabanan, lokasi karantina ini masih menjadi persoalan. Banyak pihak yang menolak wilayahnya dijadikan lokasi karantina lantaran memang tidak siap maupun kurang layak untuk bisa memberikan rasa nyaman bagi para pekerja migran.

Baca juga:  Sebanyak 232 ABK Naik Kapal MV Voyager of the Sea Tiba di Perairan Benoa

Belakangan, Pemkab Tabanan melalui Gugus Tugasnya nya pun telah menjalin kerjasama dengan salah satu hotel di wilayah Denpasar. Namun, muncul lagi persoalan hingga akhirnya diputuskan para pekerja migran asal Tabanan ini akan dikarantina di hotel/penginapan di wilayah kabupaten Tabanan.

Bahkan untuk menguatkan keputusan tersebut, dikeluarkan instruksi Bupati Tabanan Nomor 4 tahun 2020. Instruksi ini terkait tentang penggunaan Flfasilitas Hotel/Penginapan sebagai tempat isolasi terintegrasi Pekerja Migran Indonesia dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien COVID-19.

Baca juga:  Naik Lagi! Hari Ini Kasus COVID-19 Bali Bertambah di Atas 370 dan Belasan Korban Jiwa

Dari instruksi tersebut disampaikan seluruh PMI yang datang dari luar negeri asal Tabanan kini wajib mengikuti karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan secara transmisi lokal. Pemkab Tabanan pun kini menyiapkan hotel dan penginapan di Tabanan sebagai lokasi karantina dan pihak penginapan atau hotel wajib menyediakan layanan untuk PMI tersebut dengan sewa maksimal perhari Rp 200 ribu.

Selain itu dalam instruksi tersebut, juga ditegaskan bagi pemilik hotel yang tidak mengizinkan tempatnya dipergunakan sebagai tempat khusus isolasi PMI dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Tabanan juga memastikan akan melakukan sterilisasi terhadap hotel /penginapan dari aspek kesehatan setelah berakhirnya wabah COVID-19.

Baca juga:  Mulai 23 Maret hingga 27 April, Segini Jumlah Naker Migran Pulang lewat Bandara Ngurah Rai

Di samping itu Perbekel dan Bendesa Adat wajib menerima kedatangan PMI dan tim medis di wilayah isolasi terintegrasi yang disiapkan dan melakukan pengawasan serta pengamanan sesuai dengan protokol yang berlaku bersama relawan dan Satgas Gotong Royong di desa. Pengamanan dan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kasatpol PP bersinergi bekerjsama dengan TNI/Polri. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *