medsos
Bupati Jembrana I Putu Artha. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bertambahnya warga Jembrana yang dipastikan positif terpapar COVID-19, membuat petugas surveilance memperluas pelacakan. Akibatnya terjadi penambahan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Namun di lapangan ada informasi bahwa ada ODP yang enggan melakukan rapid test dengan berbagai alasan. Mendapati kondisi tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana meminta agar warga yang masuk ODP itu mengikuti saran petugas.

Bila memang harus rapid test, untuk menaatinya. Bupati mengingatkan bahwa ODP yang menolak itu risikonya bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Segera laporkan diri, bisa lewat kelian/kaling di bawah untuk difasilitasi rapid test kalau memang pernah kontak. Kalau ada warga yang tidak mau rapid test, bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tegas Artha.

Baca juga:  Sejumlah Pegawai Terkonfirmasi COVID-19, Kantor Pelayanan Tetap Buka

Tes cepat bagi ODP ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Demikian juga untuk kerumunan masyarakat, Artha berharap agar dihentikan. “Saya melihat masih ada yang kumpul-kumpul. Kalau ada yang melanggar, pihak gugus melalaui aparat kepolisian berhak untuk membubarkan. Ini demi keamanan kita bersama untuk menghentikan penyebaran virus,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Gugus Tugas Jembrana, Letkol Kav Djefry Marsono Hanok mengatakan penanggulangan covid 19 ini adalah tugas bersama. Pihaknya melalui babinsa dan babhinkamtibmas sudah membentuk satgas gotong royong di masing masing desa/kelurahan.

Baca juga:  45 ODGJ Terlantar, Belasan Belum Tercover Jamkes

Tugasnya rutin turun ke masyrakat, melakukan pengecekan dan himbauan langsung kemasyarakat terkait langkah-langkah penanganan COVID-19

Termasuk, melakukan penyemprotan desinfektan sebagai pencegahan awal. “Jadi kami tegaskan, semua pihak terlibat membentuk satgas gotong royong ini. Semuanya bersinergi. Tidak ada kerja sendiri untuk melakukan aksi nyata pencegahan COVID-19 di masyarakat,” tandas Dandim 1617/Jembrana ini.

Secara resmi, per 31 Maret dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jembrana. Dalam struktur yang SK Bupati Jembrana nomor 187/BPBD/2020 ini melibatkan dari berbagai instansi termasuk Kepolisian dan Kodim 1617/Jembrana dan BUMD serta Kantor Kemenag Jembrana. Gugus Tugas ini menggantikan Satuan Tugas (satgas) penanggulangan Corona yang dibentuk sebelumnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Ini, Pasien Positif COVID-19 Catatkan Rekor Terlama Dirawat di Bali
BAGIKAN