oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas dugaan kepemilikan 155 butir pil ekstasi, oknum satpam asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, terdakwa I Wayan Sudarsana (40), Selasa (7/4) diadili. Sidang berlangsung secara online untuk menekan penyebaran COVID-19.

JPU NI Wayan Erawati Susina, menjerat terdakwa dengan beberapa pasal. Pertama, disebut bahwa Sudarsana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, penjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Tempel Narkoba, Yoga Dituntut 14 Tahun Penjara

Selanjutnya jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dan Pasal 115 ayat (1) UU yang sama.

Terdakwa ditangkap polisi 14 Januari 2020 di Jalan Toya Ening Gang Batu Garas, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Saat melintas dengan sepeda motornya, terdakwa dicegat dan digeledah polisi. Hasilnya, diemukan 1 plastik klip berisi sabu, tas selempang yang didalamnya berisi bong.

Baca juga:  Tiap Tahun 600 Orang Tewas di Jalan

Petugas juga melakukan pengeledahan di rumah terdakwa. Disana ditemukan barang bukti lebih banyak yakni 22 plastik klip kecil masing-masing berisi sabu, 1 buah plastik klip besar berisi sabu seberat 99,70 gram netto, dan 10 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak total 155 butir. (Miasa/balipost)

BAGIKAN