Ilustrasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak COVID-19 tidak hanya pada kesehatan masyarakat komunal tapi juga pada perekonomian. Contoh permasalahan di kalangan masyarakat paling bawah adalah kesulitan membayar kredit. Regulator yaitu OJK telah memberikan payung hukum berupa Peraturan OJK nomor 11/POJK.3/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Kepala OJK Regional Bali Nusra Elyanus Pongsoda mengatakan, bentuk-bentuk keringanan kredit atau pembiayaan yang bisa diberikan bank atau leasing yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Keringanan yang diberikan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan bank atau leasing. Pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak COVID-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.

Baca juga:  Petenis Made Eskar Boyong Piala Gubernur NTB

Pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan. “Jadi, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan memanfaatkan keringanan ini,” ujarnya.

Cara mengajukan keringanan adalah dengan menghubungi bank atau leasing tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi bisa melalui telepon, email, Whatsapp, atau sarana komunikasi digital lainnya.

Bank umum yang memberikan restrukturisasi kredit yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan lain-lain. Sementara, perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi kredit di antaranya, FIF, Wom Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, ACC, Aditama Finance, AEON, Alif, ABC Finance, Armada Finance, BCA Finance, BCA Multifinance dan BFI Finance. Sejumlah BPR dan bank umum syariah juga memberikan keringanan pembayaran kredit.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Lebih Sedikit dari Pasien Sembuh, Bali Masuk 10 Besar

Salah satu bank yang memberikan keringanan kredit yaitu Bank BPD Bali. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, pihaknya telah melakukan mapping terhadap debitur-debitur yang usahanya diperkirakan terdampak COVID-19 melalui seluruh kantor cabang maupun capemnya di seluruh Bali.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya-upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi debitur, Bank BPD Bali juga berupaya memastikan bahwa setiap solusi yang diberikan kepada debitur dilaksanakan dengan prosedur yang sesuai arahan pemerintah melalui penetapan kebijakan internal berupa keputusan direksi tentang perlakukan khusus kredit yang terdampak COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020.

Baca juga:  Korea Utara Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19

Perlakuan khusus diberikan pada debitur-debitur di semua sektor yang mengalami kesulitan yang oleh penurunan omzet atau penghasilan atau gaji akibat dampak COVID-19, termasuk debitur KUR. Untuk mendapatkan keringanan, caranya adalah mengajukan permohonan keringanan atau restrukturisasi kredit untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran. Bisa dengan mendatangani unit kredit di kantor cabang dan kantor cabang pembantu terdekat atau bisa menghubungi call center Bank BPD Bali 1500844. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN