Blok A Rutan Bangi dibersihkan dan ditata untuk persiapan, jika ada narapidana positif Covid-19. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Mewabahnya COVID-19 membuat pihak Kanwil Hukum dan HAM juga bersiap. Pasalnya, jika ada narapidana yang positif COVID-19, tentu saja mereka perlu lokasi yang khusus untuk perawatannya.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, menunjuk Rutan Bangli sebagai tempat perawatan jika ada narapidana yang positif atau OPD COVID-19. Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Senin (6/4).

Baca juga:  Prospek Membangun Desa Maritim

Dijelaskan, pihaknya sudah menyiapkan Blok A Rutan Bangli. Kapasitas sekitar 25 orang.

Dan para napi dan petugas sudah membersihkan blok tersebut. “Tetapi kami tegaskan, belum ada narapidana yang positif Covid-19. Ini dirancang sebagai antisifasi jika ada narapidana yang positif,” tegas Surya.

Sebagai langkah awal, pihaknya juga sudah menyediakan tiga anggota medis, yakni satu dokter dan dua perawat.
Ditanya alasan memilih Bangli sebagai tempat perawatan, Surya mengatakan bahwa kondisi saat ini Rutan Bangli tidak sedang mengalami over kapasitas. “Itu akan dipakai jika seandainya ada narapidana yang ODP atau terjangkit Covid-19,” katanya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hujan, Produksi Listrik PLTS di Kayubihi Turun
BAGIKAN