Dua ODGJ diamankan petugas karena kerap mengganggu warga. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bersaudara di Desa Sukawati pada Senin (6/4). Diketahui dua ODGJ yang sudah lanjut usia kerap mengganggu warga sekitar desa setempat.

Kini dua ODGJ bersaudara yakni I Nyoman Bajra (70) dan I Wayan Bargawa (54) dibawa ke RSUJ Bangli. Petugas Satpol PP Gianyar I Wayan Nasta menurutkan awalnya petugas satpol PP mendapat laporan warga terkait keberadaan dua ODGJ yang kerap mengamuk, sehingga meresahkan warga di desa setempat.

Baca juga:  Kumulatif Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai 1.100 Orang, Kasus Baru Bertambah di Atas 200

Menerima laporan ini Kasat Pol PP Gianyar pun langsung mengerahkan personil ke lokasi tersebut. “Pimpinan langsung memerintahkan saya bersama personil lainya ke Sukawati,” katanya.

Saat anggota Satpol PP Gianyar ke lokasi, ODGJ bersaudara ini sudah didapati tidak berpakaian. I Wayan Nasta kemudian meminta agar mereka berpakaian.

Mereka lantas mau mengenakan pakaian yang diambil pihak keluarga. “Pelan-pelan saya dekati dua ODGJ ini, mereka akhirnya mau mengenakan pakaian, kemudian dicek kondisinya,” katanya.

Baca juga:  ODGJ Tusuk Ibu Tiri hingga Tewas, Sudah 2 Bulan Tak Berobat ke RSJ

Berdasarkan hesil pemeriksaan petugas kesehatan, 2 ODGJ memang mengalami sakit jiwa. ODGJ bersaudara ini lantas digiring untuk naik ke mobil petugas, kemudian diantar ke RSUJ Bangli. “Bersama pihak keluarga dua orang ini dinaikkan keatas mobil patrol untuk dikirim ke RSJ Bali di Bangli,” katanya.

Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha membenarkan anggotanya mengamankan dua ODGJ bersaudara. Mereka diamankan petugas Satpol PP karena sering mengamuk. “Sebelumnya mereka sudah pernah dibawa ke Bangli, tapi sekarang mungkin kumat lagi,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Varian COVID-19 Baru Bermunculan, Masyarakat Umum Bisa Vaksin Booster Kedua Mulai Pekan Depan
BAGIKAN