Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan adanya Keputusan Bersama Gubernur dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor : 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, setiap desa adat di Bali diminta segera membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat. Hingga Sabtu (4/4), Satgas telah terbentuk di ratusan desa adat dari total 1493 desa adat di Bali.

“Sementara yang baru melaporkan sekitar 700 lebih. Ini masih berproses, target kita besok (Minggu, 5 April, red) selesai, semua sudah terbentuk,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

Menurut Kartika, operasional Satgas Gotong Royong dapat memanfaatkan dana desa adat. Namun, tetap harus melalui mekanisme perubahan anggaran lewat Surat Pernyataan Perubahan Rencana Keuangan Tahunan Dana Desa Adat Tahun 2020 yang ditandatangani Bendesa Adat dan diketahui oleh Sabha Desa.

Baca juga:  Diduga, Omicron Masuk ke Indonesia Sejak 27 November

“Contoh-contohnya juga sudah saya sebarkan semua (tentang) perubahan itu. Jadi sederhana, tidak ribet. Situasi begini kan tidak mungkin mengadakan paruman, sangkepan,” imbuhnya.

Kartika menambahkan, alokasi belanja untuk penanggulangan COVID-19 dibatasi maksimal Rp 50.000.000. Anggaran tersebut utamanya untuk pengadaan alat/bahan untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti disinfektan, masker, sarung tangan, alat-alat semprot, hand sanitizer, sabun dan tempat cuci tangan di air mengalir, serta operasional Satgas Gotong Royong. Selain itu juga dapat dipakai untuk upaya niskala seperti menghaturkan pejati dan mapekeling di desa adat masing-masing agar COVID-19 segera berakhir.

Baca juga:  Pebiliar Bali Kurang Jam Terbang

“Di lapangan nanti mereka (Satgas Gotong Royong di desa adat, red) harus bekerjasama dengan relawan COVID-19 yang dibentuk desa (dinas). Termasuk berkoordinasi dengan aparat keamanan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan aparat-aparat kesehatan di kab/kota,” katanya.

Dalam keputusan bersama tentang pembentukan Satgas Gotong Royong, lanjut Kartika, memang disebutkan pula membangun gotong royong sesama krama desa adat. Salah satunya dengan menghimpun dana punia dari krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara sukarela. Terkait hal ini, dikatakan bila punia yang dimaksud agar mengutamakan alat/barang untuk pencegahan COVID-19 seperti masker, disinfektan, hand sanitizer ataupun sembako untuk menghadapi kemungkinan karantina wilayah.

Baca juga:  712 Pedagang Pasar Galiran Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

“Tapi mudah-mudahan tidak seperti itu (sampai lockdown atau karantina wilayah, red),” jelasnya.

Kalau misalnya ada krama desa adat yang mapunia dalam bentuk uang, Kartika menyebut bisa diterima. Namun punia itu harus dicatat dengan baik. Kendati dalam penanggulangan COVID-19, sebetulnya yang lebih diutamakan adalah punia dalam bentuk alat/barang untuk mencegah penyebaran wabah tersebut serta sembako. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN