Situasi di Long Street, yang biasanya populer dan ramai karena merupakan wilayah hiburan dengan bar, club, dan restoran pada Jumat (3/4). (BP/AFP)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data Robert Koch Institute (RKI), per 3 April 2020, jumlah kasus COVID-19 di Jerman meningkat sebanyak 6.156 kasus dalam satu hari sehingga totalnya menjadi 79.696 kasus. Sebanyak 1.017 orang di Jerman telah meninggal karena COVID-19.

Terkait kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Jerman, Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno, Jumat (3/4), mengungkapkan semuanya dalam keadaan baik. Sejauh ini belum ada laporan resmi dari rumah sakit Jerman mengenai adanya WNI terpapar COVID-19. “KBRI Berlin senantiasa memantau perkembangan terhadap WNI,” ujarnya sembari menambahkan, jumlah WNI di Jerman sebanyak 21 ribu orang.

Baca juga:  Inmendagri Penghentian PPKM Diterbitkan, Bukan Selesainya Pandemi COVID-19

Dijelaskannya, masyarakat Indonesia di Jerman memiliki tempat tinggal sendiri seperti layaknya penduduk setempat. Dengan begitu, isolasi mandiri bisa lebih mudah dilakukan. Terkait keamanan pangan di Jerman, sejauh ini tidak banyak terganggu. Supermarket dan toko makanan lainnya buka seperti biasa dan tidak ada panic buying.

Ia menyebutkan, kasus COVID-19 sebesar 74 persennya terjadi pada orang usia antara 15 dan 59 tahun. Sementara, 86 persen kematian terjadi pada orang berusia 70 tahun atau lebih. Pemerintah setempat tengah fokus menangani kasus ini.

“Pada tanggal 22 Maret, Kanselir Merkel mengumumkan kesepakatan Pemerintah Federal dan perwakilan 16 negara bagian Jerman atau Lander untuk memberlakukan pembatasan aktivitas. Antara lain, masyarakat diharuskan mengurangi kontak mereka dengan orang lain selain anggota rumah tangga mereka seminimal mungkin. Di tempat umum, sejauh mungkin masyarakat harus saling menjaga jarak setidaknya 1,5 – 2 meter. Mengunjungi tempat-tempat umum hanya diperbolehkan sendirian, dengan satu orang lain yang tinggal di rumah anda, atau anggota rumah tangga sendiri,” katanya.

Baca juga:  Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jadi Kerisauan Pemerintah

Selain itu, pergi ke tempat kerja atau untuk memberikan perawatan darurat, berbelanja untuk hal-hal penting, janji dengan dokter, menghadiri pertemuan, bantuan untuk orang lain, berolahraga secara individu di luar rumah, serta kegiatan penting lain yang diperlukan, masih dimungkinkan dilakukan. Restoran dan kafe ditutup, kecuali pengiriman dan pengumpulan makanan yang bisa dibawa pergi dan dikonsumsi di rumah.

Setelah sepekan aturan itu dijalankan, pada 1 April Kanselir Angela Merkel sepakat dengan negara-negara kawasan untuk memperpanjang perangkat aturan pembatasan aktivitas selama dua minggu, hingga 19 April.

Baca juga:  COVID-19 "Paksa" Reformasi di Hampir Semua Bidang

Sementara, dalam rangka penanggulangan meluasnya Covid 19 di Berlin, Wali Kota Berlin, Michael Müller pada 4 April mengumumkan aturan yang salah satunya memuat sanksi berupa denda 25 – 500 Euro jika melanggar aturan pembatasan aktivitas di luar rumah. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN