Dalam rangka membangun kepercayaan yang berkelanjutan serta menciptakan value bagi pekerjanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Auditorium BRILiaN Center BRI Kantor Pusat, 29 Maret 2022. (BP/Dokumen BRI)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam rangka membangun kepercayaan yang berkelanjutan serta menciptakan value bagi pekerjanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Auditorium BRILiaN Center BRI Kantor Pusat, 29 Maret 2022. Penandatanganan PKB ini juga disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya menyampaikan, hubungan industrial yang harmonis, transparan, berkeadilan dan produktif dapat dibangun dari hubungan kemitraan yang baik. “Melalui sarana Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan dapat membangun kolaborasi dengan pekerjanya dengan pengelolaan manajemen yang baik atau good corporate governance (GCG),” ujarnya.

Baca juga:  Wonderful Indonesia Pamerkan Wisata Kelas Dunia di WTM London 2017

Selain itu, perseroan juga perlu meningkatkan dialog sosial dalam hubungan antara manajemen dan pekerja. Kemitraan yang kokoh dan kondusif dipercaya dapat berdampak positif bagi roda perusahaan.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, selama ini perseroan terus berusaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk pekerja. Dengan demikian, seluruh pekerja BRI dapat bekerja secara optimal.
“Diharapkan dengan adanya PKB ini, perusahaan bersama-sama dengan pekerja dapat membentuk value yang memberi efek signifikan kepada Indonesia atau sesuai dengan slogan BRI, Memberi Makna Indonesia,” ujar Sunarso.

Baca juga:  Novanto Menghilang, JK Pertanyakan Kewibawaan Novanto 

Pihaknya optimis, BRI mampu terus menciptakan suasana kerja dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan. Hal ini sekaligus juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Seperti diketahui, kondisi revolusi industri 4.0 yang menantang tidak serta merta menjadikan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Dalam hal ini, perusahaan justru harus mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan cara re-skilling dan up-sklling. Terlebih dengan adanya perkembangan teknologi yang masif, menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja untuk selalu meningkatkan kemampuan, kompetensi dan pengetahuan agar mampu selaras dan mengikuti kecepatan perkembangan teknologi. (Adv/balipost)

Baca juga:  Indonesia Tangani 227 Kasus COVID-19 dengan 19 Kematian, Ini Rinciannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *