Yusril Ihza Mahendra (kanan) menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Rod Brazier. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pemerintah Indonesia tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali.

Yusril dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (13/6) menyebutkan jika Hambali dibebaskan, Indonesia tidak akan mengizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan hingga kini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.

Baca juga:  53 Orang WNI Disekap di Kamboja

“Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur,” ujar Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta.

Jika nantinya terdapat proses peradilan terkait kasus Hambali yang telah ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba selama lebih dari dua dekade, kata dia, pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat (AS).

Menanggapi hal tersebut, Dubes Australia untuk Indonesia Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Hambali, namun juga menyinggung bahwa isu itu masih menyisakan sensitivitas, khususnya bagi keluarga korban.

Baca juga:  Tumbuh Lebih Tinggi, Permintaan dan Penyaluran Kredit Perbankan

Di sisi lain, Brazier juga menyampaikan apresiasi atas penanganan pemerintah Indonesia terhadap kasus terpidana penyelundupan narkotika, Bali Nine.

Menurutnya, para pelaku yang telah menjalani hukuman kini telah berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.

“Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi,” ujar Brazier dalam kesempatan yang sama. (kmb/balipost)

BAGIKAN