Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19, Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sudah meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau COVID-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020. Dengan adanya peningkatan status ini, Pemprov Bali, TNI/Polri dan elemen lain dapat melakukan upaya yang lebih keras dan tegas. Utamanya dalam menguatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk perlindungan masyarakat Bali.

“Status dalam keadaan bencana atau darurat, itu ada tiga tingkatan. Ini teknis kebencanaan ya. Yang pertama, itu namanya siaga darurat,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Selasa (31/3).

Dalam hal ini, lanjut Dewa Indra, potensi bahaya sudah ada di depan mata. Namun bahaya itu belum datang menjadi nyata. Pada kondisi siaga darurat yang dilakukan adalah persiapan-persiapan menghadapi situasi darurat.

Baca juga:  Jumlah Kematian COVID-19, Italia Peringkat Kedua di Eropa

Dulu, penetapan siaga darurat lantaran ada WNA dan WNI yang memeriksakan diri ke RS kemudian dimasukkan dalam status pasien dalam pengawasan (PDP). Itu artinya ada potensi ancaman, sehingga dilakukan persiapan-persiapan seperti menyiapkan RS dan menunjuk RS-RS yang akan menjadi rujukan. “Kemudian menyiapkan ruang-ruang isolasi, APD, melakukan upaya disinfeksi, dan mengimbau masyarakat akan datangnya potensi bahaya itu,” imbuhnya.

Perkembangan terakhir, kata Dewa Indra, sudah terjadi peningkatan kasus positif dan ada korban jiwa. Selain itu, jumlah PDP juga semakin banyak dan tersebar. Berbeda dengan dulu yang hanya ada di RSUP Sanglah, sekarang tersebar di beberapa RS di kabupaten/kota.

Baca juga:  Hektaran Sawah Terendam Air Laut Akibat Gelombang Tinggi

Karena itulah, Satgas melakukan evaluasi dan meningkatkan status siaga menjadi tanggap darurat. “Ini situasinya berbeda, kalau dulu baru kita melihat potensi bahaya. Sekarang kita sudah melihat bahaya atau risiko itu sudah menjadi kenyataan. Maka tindakan yang dilakukan tentu berbeda,” jelasnya.

Menurut Dewa Indra, peningkatan status ini berkaitan erat dengan upaya yang dilakukan pemerintah lewat tindakan-tindakan yang lebih kongkrit. Artinya, tidak hanya sekedar membangun kesiapsiagaan seperti pada masa siaga darurat.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh Masih Lebih Rendah dari Kasus Baru, Enam Hari Berturut-turut Korban Jiwa Dilaporkan

Tapi bagaimana mengupayakan penyelamatan/pertolongan orang yang telah menjadi korban. Kemudian, memperkecil ruang gerak supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya. “Jadi tindakannya lebih tegas lagi, bukan lagi persiapan tetapi kita sudah menghadapi situasi yang nyata. Karena itu kita mulai melakukan pembatasan-pembatasan kunjungan dari luar negeri dan luar daerah, pengetatan karantina termasuk karantina mandiri di rumah,” papar Sekda Provinsi Bali ini.

Untuk masyarakat, dikatakan Dewa Indra harus meningkatan kesiapsiagaannya serta diminta ketaatannya melaksanakan imbauan pemerintah karena bahaya yang sudah di depan mata. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN