Suasana di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebaran COVID-19 di Bali terus meningkat. Sebanyak 19 orang dinyatakan positif per Senin (30/3) pukul 12.00 WIB. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen, dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 10 orang.

Tingginya lonjakan jumlah pasien positif COVID-19 ini harus dimaknai sebagai ancaman yang luar biasa. Ketua Badan Kesehatan dan Pemberdayaan Umat PHDI Pusat, drg. Nyoman Suarthanu, MAP., mengatakan tidak ada jalan lain yang harus dilakukan, kecuali memutus rantai penularan dengan melaksanakan imbauan pemerintah untuk tinggal di rumah dan menerapkan social distancing.

Baca juga:  Kebijakan Pembukaan Pariwisata Tumpang Tindih, Forum Bali Bangkit Ngaku Jadi Korban

Namun, tetap sehat dan produktif dengan secara sadar melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) ditatanan pribadi dan rumah tangga. Selain itu, ditegaskan bahwa bagi tenaga kerja (naker) migran yang dipulangkan ke Bali harus didaftar dan dikarantina secara ketat dan menyeluruh.

Karantina yang dilakukan harus sesuai dengan aturan Karantina dan Protokol Undang-Undang Wabah. Sebab, komitmen pemerintah atas nama negara akan lebih diyakini bisa dilaksanakan daripada menyerahkan kepada masing-masing orang yang cenderung tidak disiplin.

Baca juga:  Angkat Branding Usada Bali, Ny. Putri Koster Ingatkan Faktor Kemasan dan Kebersihan Produk

Dengan didata, diperiksa dan dipantau kesehatannya oleh pemerintah menjadi lebih dapat dipersiapkan dampak dari pulangnya TKI ke Bali tersebut. “Secara tegas saya sampaikan Pemerintah Daerah harus laksanakan karantina, jangan main-main dengan COVID-19 ini,” tegasnya, Selasa (31/3).

Melihat semakin masifnya penyebaran kasus COVID-19 di Bali, keputusan terhadap perubahan status darurat bencana menjadi waspada perlu pertimbangan dan koordinasi yang bulat Pemda dengan seluruh stakeholders di Bali, termasuk tokoh agama dan adat. Kalaupun harus waspada bencana, segala sesuatu kemungkinan yang akan terjadi sudah dipertimbangkan, termasuk sejak awal upaya potensi, kepatuhan dan pemberdayaan masyarakat dalam memutus rantai penularan harus dipastikan.

Baca juga:  Jalani Karantina, Naker Migran Wajib Ikuti Protap Kegiatan

Sebab, jika ada warga yang tidak patuh aturan, aturan adat bisa diberlakukan, yang bila perlu pemberlakuan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Perlu kerja keras semua pihak, baik pemerintah, swasta, Lembaga Adat dan Agama bersatu padu dalam menghadapi COVID-19 ini. Saya yakin kita semua bisa melewati fase sulit ini, karena kita memiliki modal sosial tinggi apabila menghadapi masalah,”pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN