Gede Dharmaja, M.Si. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses belajar dan mengajar (PBM) daring di jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Buleleng dipastikan diperpanjang. Kepastian perpanjangan PBM daring tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 01/SATGAS COVID-19/III/2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Buleleng dalam masa penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) tanggal 27 Maret 2020.

Pada poin 5 SE itu, diatur bahwa waktu pelaksanaan bekerja dan belajar di rumah bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19. Pada poin 4 diatur bahwa kepala sekolah dan guru diinstruksikan agar melakukan pengawasan untuk memastikan siswa melaksanakan PBM dalam jaringan (daring).

Baca juga:  Cakupan Vaksinasi Booster di Denpasar Lampaui 50 Persen

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Made Astika seizin Kadisdikpora Gede Dharmaja, M.Si. membenarkan bahwa Pemkab Buleleng telah mengeluarkan edaran untuk perpanjangan PBM melalui metode daring. Astika mengatakan, selama perpanjangan yang tidak ditentukan ini, para kepala sekolah dan guru agar menaati pointer-pointer pelaksanaan PBM dnegan metode daring.

Setiap satuan pendidikan diminta mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah selama masa darurat penyebaran COVID-19. “Suratnya sudah dikirim ke satuan pendidikan, dan nanti kami sebarkan juga pointer-pointer uuntuk PBM jarak jauh ini dan kepala sekolah dan guru jangan mengambil kebijakan sendiri, tetapi mengikuti kebijakan pemerintah dan arahan satgas selama masa darurat ini,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Aliansi BEM Seluruh Bali Audiensi ke Gubernur Koster, 3 Hal Ini Jadi Bahasan
BAGIKAN