Mobil AWC melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Berawa, Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Peringatan keras disampaikan kepolisian terhadap masyarakat yang bengkung (ngotot) mengadakan kegiatan mengumpulkan massa. Jika imbauan dan peringatan tersebut tidak diindahkan, kepolisian akan mengambil tindakan tegas yaitu dibubarkan paksa.

“Kami sudah memberikan imbauan. Jika ada yang tidak mengindahkan (imbauan), mohon maaf jangan salahkan kalau sampai kami datang untuk membubarkan kegiatan masyarakat. Saya harap usaha kecil yang kita laksanakan ini dapat menekan atau memutus mata rantai dari wabah COVID-19 sehingga pariwisata di Bali cepat normal kembali,” tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Jumat (27/3).

Baca juga:  Turun, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional

Menurut Kapolres Roby di sela-sela kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Desa Tibueneneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, wabah virus Corona tidak bisa dihindari masuk Bali. Tapi bisa dicegah, diantaranya dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Selain itu, kebijakan pemerintah harus patuhi dan laksanakan dengan physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain demi mencegah virus Corona. “Physical distancing dilakukan ketika kita bersosialiasi dengan keluarga maupun lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

Baca juga:  Wapada! Kenaikan Kasus COVID-19 Dibarengi Kematian dan Keterisian RS

Sedangkan tujuan imbauan pemrintah untuk memutus penyebaran virus Corona dan harus didukung. Bila tidak ada keperluan yang penting, masyarakat diharapkan tetap tinggal di rumah.

Sementara pelaksanaan acara adat supaya dibatasi masyarakat yang berkumpul dan ini berlaku selama ada wabah virus Corona. Pukul 09.55 Wita penyemprotan cairan disinfektan mulai dilaksanakan menggunakan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC Polres Badung.

Penyemprotan dimulai dari Lapangan Berawa hingga Simpang Padonan-Berawa, Kuta Utara. penyemprotan dilanjutkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupatan Badung dari jalur utama Simpang Padonan-Berawa hingga wilayah Banjar Dawas dan Dama.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Seribuan Orang

Kabag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menyampaikan, satu unit AWC Polres Badung kapasitasnya 6.000 liter disinfektan. Sedangkan dua unit mobil Damkar Kabupaten Badung kapasitasnya 6.000 liter. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN