Aparat kepolisian saat gelar pasukan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi cepatnya penyebaran COVID-19 dan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Polda Bali gencar melakukan sosialisasi serta pemantauan di lapangan. Kepolisian melarang warga berkumpul hingga menimbun sembako.

“Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Selasa (24/3).

Baca juga:  Ancaman Pidana Bila Masyarakat Langgar Kegiatan Karantina Kesehatan

Menurut Kabid Humas, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.

“Kegiatan itu seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazaar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” terangnya

Jika mendesak dan tidak dapat dihindari untuk melibatkan banyak orang, diharapkan dilakukan sesuai protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” tandasnya.

Baca juga:  Ketahanan Pangan Nasional Masih Menjadi PR Pemerintah

Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. Apabila mendapat informasi tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian terdekat.

“Kalau ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka diproses hukum  sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes  Syamsi.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN