Suasana rapat Satgas Penanggulangan COVID-19 Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang pembentukan gugus tugas bersama di masing-masing kabupaten/kota di Bali terkait pencegahan penyebaran virus corona, Pemkab Gianyar melalui Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 701/E-08/HK/2020 telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease di Kabupaten Gianyar. Rapat pertama persiapan tugas Satgas penanggulangan virus corona dipimpin lagsung oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra, didampingi Wabup A.A Gede Mayun, Sekdakab Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, dan Forkopimda Gianyar di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar, Jumat (20/3).

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa dalam upaya penanggulangan penyebaran dan penularan COVID-19, Pemkab. Gianyar melalui SK Bupati Gianyar telah membentuk Satgas penanggulangan Corona Virus Disease yang dibagi dalam 5 satuan tugas atau satgas. Yaitu, satgas kesehatan, Satgas Komunikasi Publik, Satgas Pengawasan Perbatasan, Satgas Area Institusi Pendidikan dan Satgas Area dan Transportasi Publik.

Baca juga:  Beri Perhatian ke Tenaga Medis COVID-19, Gianyar Siapkan Insentif hingga Kamar Hotel Selama 3 Bulan

“Saya harap satgas ini tidak hanya simbol di atas kertas saja, namun harus bergerak dan bekerja. Kita sudah menyiapkan anggaran yang bersumber dari dana tak terduga, cadangan kas daerah dan dari sisa dana proyek yang nanti akan kita pertanggungjawabkan dalam APBD perubahan. Susunlah langkah-langkah yang diperlukan secara efektif,” tegas Bupati Mahayastra.

Ditambahkan, Pemkab akan berkonsentrasi pada langkah-langkah antisipasi. Seperti saat ini akan dilakukan penyemprotan disinfektan dalam sekala besar di tempat-tempat umum, dan membantu membuka akses penyediaan masker maupun hand sanitizer yang kini langka di pasaran.

Baca juga:  Ini Sikap Pemkab Gianyar Kepada Bawahannya yang Tersangkut Kasus OTT

Selain itu pemerintah juga berkonsentarsi pada ketersediaan sembilan bahan pokok sebagai langkah antisipasi jika timbul kepanikan di masyarakat. “Tugas pemerintah membuka akses agar tidak tidak terjadi kelangkaan pada produk-produk penanggulangan covid -19 maupun sembako di masyarakat tetap terjaga,” terang Mahayastra. (Adv/balipost)

 

BAGIKAN