Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembatasan lalu lintas orang sehubungan dengan pandemi COVID-19 mulai diberlakukan per 20 Maret 2020. Hal ini bukan berarti penerbangan dari 8 negara itu ditutup. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara selain dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Mainland China yang telah diterapkan sejak 5 Febuari 2020.

Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT ( Mainland China) demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Baca juga:  Warga Terpapar COVID-19 di Bali Masih Tambah 3 Digit

Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke RRT akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang akan diterapkan mulai Jumat (20/3).

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dr. Lucky M. Tjahjono dihubungi Jumat, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC). Bagi para penumpang yang dalam empat belas (14) hari memiliki riwayat mengunjungi negara RRT, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.

Baca juga:  Dengan Rujukan Online, Kenyamanan Peserta JKN-KIS Meningkat

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). (Prama Wijaya/balipost)

BAGIKAN