Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir narkoba, kompak dihukum lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3). Mereka adalah Agus Susilo (37) dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak bisa membayar denda, kedua terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Ombudsman Persoalkan Tuntutan Cuma 8 Bulan

Terdakwa ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 5 paket plastik klip dengan total berat 1,99 gram netto. Mereka diringkus Satnarkoba Polres Badung di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C No.17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada 7 Agustus 2019. (Miasa/balipost)

BAGIKAN