Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil vonis banding perkara tindak pidana penipuan dan TPPU dengan terdakwa AA Ngurah Agung, tak sebaik Ketut Sudikerta. Jika Sudikerta dipotong hingga separuhnya, Ngurah Agung tidak demikian.

JPU Ketut Sujaya dikonfirmasi, Jumat (13/3) membenarkan bahwa dia menerima informasi via telepon bahwa Ngurah Agung putusannya sama enam tahun. Jadi, dia tidak mendapatkan “diskon” dari hakim Pengadilan Tinggi, karena hakim PN Denpasar menghukum Ngurah Agung selama enam tahun, dan Sudikerta 12 tahun.

Baca juga:  Segini, Vonis Ismaya Dkk

Untuk Ngurah Agung, juga denda Rp 500 juta subsider empat bulan. Pria asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Putusan banding ini menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN