Aktivitas di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan saat musim ikan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2017, pemerintah menggulirkan program asuransi nelayan untuk memproteksi diri nelayan ketika melaut. Preminya pun ditanggung 100 persen oleh pemerintah di tahun pertama.

Namun dari 4.446 nelayan yang diasuransikan pemerintah, hanya 407 nelayan yang melanjutkan asuransinya di tahun kedua. Branch Manager Jasindo Denpasar Christian Parulian Tobing menyayangkan kondisi ini padahal santunannya mencapai Rp 200 juta hanya dengan membayar premi Rp 140.000 – Rp 160.000.

Baca juga:  Ini, Kesaksian Warga Sekitar PLTU Celukan Bawang soal Dampak Polusi Batu Bara

Santunan atau klaim akan cair untuk kondisi kehilangan, kecelakaan, kematian saat melaut atau kegiatan pada saat menangkap ikan. Minimnya minat nelayan untuk memperpanjang polis setelah tahun pertama dibayarkan full pemerintah, kata Christian, karena kesadaran nelayan kurang, karena mereka merasa masih sehat.

Asuransi sangat penting untuk memproteksi diri nelayan. “Kalau untuk asuransi nelayan hanya boleh sekali seumur hidup untuk diasuransikan oleh program pemerintah ini. Untuk tahun kedua, ketiga ini diharapkan mandiri,” jelasnya belum lama ini.

Baca juga:  Dua Tahun Lagi, Wamentan Harap Penanganan Kasus Rabies di Bali Tuntas

Tahun 2019, dari 4.446 nelayan yang diasuransikan, yang melakukan klaim hanya 7 nelayan. Meski yang melakukan klaim hanya 7 orang. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN