Jajaran Polres Gianyar melakukan pemantauan ke sejumlah toko di kawasan seni terkait kelangkaan masker pasca-Indonesia positif Corona. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait virus Corona, jajaran Polres Gianyar melakukan pemantauan ke sejumlah toko di kawasan seni. Polisi mendapati terjadinya kelangkaan masker dan kini berupaya menyelidiki adanya dugaan aksi penimbunan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan ke sejumlah supermarket terkait adanya laporan antrean masyarakat. ”Dari hasil pantauan, tidak ditemukan antrean atau kepanikan warga terkait isu kelangkaan bahan pokok,” ujarnya, Rabu (4/3).

Baca juga:  Dua WN Rusia Diamankan Imigrasi di Nusa Penida

Menurutnya, saat ini yang terjadi adalah kelangkaan masker. Dari beberapa toko modern yang dilakukan pengecekan, rata-rata kehabisan stok masker. “Ini terjadi karena belum ada pendistribusian dari distributor,” jelasnya.

Disinggung soal dugaan penimbunan, Kasat Reskrim Polres Gianyar menyebut jajarannya masih melakukan penyelidikan. AKP Deni mengimbau pengusaha dan penjual agar tidak melakukan penimbunan serta mengambil keuntungan besar karena melanggar Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga:  Giliran Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK

Dikatakannya, pasal itu berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN