Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Merebaknya virus corona ke Indonesia, termasuk di Pulau Bali membuat meroketnya harga masker. Bahkan konsumen mengeluhkan mulai langkanya masker di pasaran.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, SH, mengaku banyak menerima keluhan itu. “Banyak konsumen yang mengadukan hilangnya masker di pasaran dan kalau ada harganya melambung tinggi,” ujarnya.

Menurut Armaya sejak merebaknya Virus Corona yang melanda dunia, banyak konsumen yang memburu masker Untuk melindungi diri agar terhindar dari Virus Corona tersebut. Namun, masker menghilang di pasaran. Bahkan jika ada harganya sangat mahal.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Masih Tambah Belasan, Korban Jiwa Kembali Dilaporkan Setelah Sehari Nihil

Dari yang dulunya kisaran Rp 25 ribu per kotak sekarang bisa mencapai Rp 250 ribu, bahkan sampai Rp 300 ribu per kotak. “Jika hal ini dibiarkan sangat merugikan konsumen dan  oknum pelaku usaha penjual masker harus diberikan sanksi dan tindakan tegas karena mencari keuntungan semata dengan menjual harga yang sangat tinggi,” tegas pria yang berprofesi advokat ini.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau melalui instansi terkait agar melakukan sidak  ke pelaku usaha penjual masker. Apabila ditemukan menjual harga tinggi agar diberikan sanksi tegas, karena merugikan konsumen.

Baca juga:  Buleleng Genjot Produksi Beras Merah

Selain itu, pihak pemerintah melalui instansi terkait jangan hanya berkutat melakukan pengawasan produk makanan saja, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap produk masker yang dijual kepada konsumen. Apalagi sampai produknya hilang dipasaran, dan walaupun ada harganya pasti meroket, dan ini sangat merugikan konsumen.

Sebab, dikatakan dalam persepektif UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di pasal 4 UUPK, Konsumem memiliki hak atas informasi yang baik benar dan jujur, dan tidak boleh mengelabui masalah harga, dan sanksi bagi pelaku usaha nakal dan curang adalah Pidana Penjara 5 tahun dan Denda paling banyak 5 tahun. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Satgas Gotong Royong Desa Adat Penatih Puri Bagikan Masker dan Sembako
BAGIKAN