Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat yang akan membebaskan pengenaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk beberapa daerah belum bisa diterapkan karena aturan dan petunjuk teknis (juknis) belum diterima pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak sertamerta bisa diterapkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar M.A. Dezire Mulyani menyatakan itu ditemui di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (28/2). Menurutnya, meski secara lisan pihaknya mendengar ada kebijakan itu, belum ada turun aturannya. Akibatnya, pihaknya belum bisa menerapkan begitu saja.

Baca juga:  Lulusan SD di Denpasar Capai 13 Ribu, Kuota 14 SMP Negeri Hanya Segini

“Kami belum menerima dasar hukum serta aturannya mengenai pembebasan PHR tersebut. Kami masih menunggu aturannya seperti apa. Kan tidak bisa diterapkan begitu saja, tanpa dasar hukumnya,” ujarnya.

Dikatakannya, bila kebijakan itu dilakukan, dipastikan akan berdampak cukup signifikan terhadap program kerja yang sudah disusun. Karena sumber dana dari PHR cukup besar. Stimulus dari pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan, diharapkan dapat membantu kondisi tersebut.

Baca juga:  Puri Agung Singaraja

Anggota DPRD Denpasar A.A.Susruta Ngurah Putra menilai pembebasan PHR di sejumlah daerah akan berpengaruh besar terhadap perolehan PAD, termasuk Denpasar. Namun, apa yang diterapkan itu tidaklah cukup. Yang terpenting dilakukan adalah memastikan Bali masih aman dari virus Corona.

Pemerintah harus mampu menepis berita-berita hoaks yang bisa menyudutkan pariwisata Bali. “Bila pemerintah melakukan terobosan yang tepat, wisatawan akan datang ke Bali. Wisatawan memperhatikan keamanan,” kata politisi Demokrat ini. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Era Digital, Pesan Hotel Dapat Diskon 10 Persen
BAGIKAN