Adhi Ardhana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya subsidi terkait tidak dipungutnya pajak hotel dan restoran selama enam bulan yang dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan angin segar untuk industri pariwisata, yang terdampak virus corona. Namun, yang masih menjadi pertanyaan adalah mekanisme pembagian hibah itu.

Menurut anggota DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, dari Rp 3,3 triliun hibah yang akan diberikan pemerintah pusat, potensi PHR Bali mencapai 80 persennya atau sekitar Rp 2,64 triliun. “Hal ini tentu harus dikomunikasikan secara serius oleh daerah ke kementrian keuangan. Dalam hal ini pemkab atau pemkot agar aktif memastikan mekanisme hibah tersebut, sehingga sesuai dengan kondisi daerah masing masing, pada tahun anggaran terakhir ataupun perencanaan 2020 akan lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga:  Dewan Inisiasi UMS di Bali

Ketua Tim Pembahasan Ranpeda Standar Kepariwisataan Bali ini juga berharap dengan subsidi ini dapat menjaga dampak yang terjadi di beberapa sektor primer di Bali saat ini, seperti sektor peternakan dan pertanian. Struktur ekonomi terbesar di Bali ada di sektor tersier (pariwisata).

Dengan dijaganya situasi pariwisata, 65 persen perekonomian Bali dapat terjaga normal.

Pemerintah pusat memberikan hibah kepada sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota karena tidak memungut PHR 10 persen selama 6 bulan. Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. “Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun kepada sepuluh destinasi pariwisata itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, dalam rilisnya, Selasa (25/2). (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Tujuh Bulan Selesai Direnovasi, Gedung TIC Kintamani Belum Dioperasikan  
BAGIKAN