
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Senin (6/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Dua Ranperda yang disampaikan yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali memiliki karakteristik khas sebagai daerah yang menjadikan kebudayaan sebagai sumber daya ekonomi utama. Keunggulan budaya Bali yang unik dan beragam dinilai telah memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Berdasarkan data triwulan pertama tahun 2026, kunjungan wisatawan menunjukkan tren positif. Wisatawan domestik tercatat sebanyak 968.313 orang atau meningkat 4 persen, sementara wisatawan mancanegara mencapai 1.645.169 orang atau meningkat 2,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, Gubernur Koster juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bali, di antaranya alih fungsi lahan, peningkatan volume sampah, kemacetan, keterbatasan infrastruktur, serta dinamika sosial yang berpotensi mempengaruhi keberlanjutan pariwisata dan kelestarian budaya.
Penyusunan Ranperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dimaksudkan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan kepariwisataan berbasis filosofi Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyesuaikan dinamika regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Perubahan difokuskan pada penyempurnaan jenis, klasifikasi, dan tarif retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.
Gubernur Koster berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Bali sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang optimal dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan dan harmonis.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa tren kunjungan wisatawan ke Bali masih menunjukkan kondisi yang positif dan stabil. Bali dinilai tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan, meskipun sempat muncul isu global seperti konflik di Timur Tengah maupun peringatan perjalanan dari sejumlah negara.
Menurutnya, daya tarik Bali tidak hanya terletak pada budaya, tetapi juga kelengkapan kuliner serta akomodasi yang mampu menjangkau berbagai segmen wisatawan. “Kita tetap optimis. Bali masih menjadi tujuan utama wisatawan karena budaya, kuliner, dan fasilitasnya lengkap,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa isu keamanan yang sempat beredar tidak berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali. Oleh karena itu, pihaknya optimistis pembahasan dua Raperda strategis ini akan membawa Bali ke arah yang lebih baik ke depan. (Ketut Winata/balipost)










