Komisi B DPRD Jembrana ketika melakukan sidak ke perkebunan karet milik Perusda Bali yang dikelola PT CIPL. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh perkebunan karet di Pekutatan yang terjadi berlarut-larut, antara Perusda dan pengelola PT. CIPL (Citra Indah Prayasa Lestari), akhirnya berakhir. Kesepakatan damai antara Perusda Bali maupun PT. CIPL dalam menyelesaikan persoalan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Kesepakatan damai terjadi setelah dilakukan mediasi oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Bali. Dari kesepakatan tersebut, Perusda Provinsi Bali diwakili Direktur Keuangan, IBG Purnamabawa, sedangkan dari PT CIPL, diwakili Tjokorda Alit Dharma Putra.

Baca juga:  Dibawa ke RSJ Bangli, WNA Rusak Patung Catur Muka

Dalam kesepakatan termuat PT CIPL siap mencabut laporan kepolisian terhadap karyawan yang telah dilaporkan ke polisi dalam kasus perusakan. Poin kedua, PT CIPL siap membayar gaji karyawan yang belum dibayarkan selama 3 (tiga) bulan paling lambat Minggu depan pada 7 Februari 2020.

Setelah gaji terbayarkan, PT CIPL dan Perusda Bali akan membicarakan kembali status karyawan dari pegawai tetap menjadi borongan. Termasuk menyelesaikan pesangonnya yang harus dibayarkan 50 persen oleh PT CIPL dan 50 persen oleh Perusda Bali.

Baca juga:  BRI KC Negara Raih Penghargaan dari KPPN Singaraja

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, SH.MM., mengatakan, kesepakatan dalam penyelesaian kisruh yang terjadi selama ini di Perkebunan Karet, Jembrana ini, agar ditaati oleh masing-masing pihak. Jika dalam hal ini ada salah satu pihak melanggar, terlebih dari PT CIPL, maka akan direkomendasikan penyelesaian secara hukum.

Sementara perwakilan PT CIPL, Tjokorda Alit mengatakan, bahwa pihaknya ingin damai dan ingin segera selesai. Untuk kerjasama, sebagaimana saran Gubernur memang lebih baik diakhiri, dan akan dicarikan investor baru. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Tuntutan Kasus Bedah Rumah Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *