Para terdakwa kasus LPD Kapal berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya atas vonis setahun penjara. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Walau tidak menikmati dana LPD Kapal yang disebut dikorupsi oleh Ketua LPD dan kolektor, pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung, periode 2008-2016, menghormati dan menerima putusan hakim. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Rabu (29/1).

Sebelumnya, mantan pengawas LPD Kapal Anak Agung Gede Dharmayasa (67) selaku Bandesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57), dipidana penjara selama satu tahun penjara.

Baca juga:  Ini, Kronologis Pembunuhan Aka Haleku

“Sudah dijelaskan dalam amar putusan hakim bahwa panwas tidak ada menikmati atau tidak ada menggunakan uang LPD. Pengawas hanya menyetujui pinjaman sekitar Rp 8,5 miliar. Mungkin di sini salahnya. Pemberian pinjaman itu pun karena lebih dahulu uang ada di kolektor,” tandas kuasa hukum pengawas I Made Arya Putra Atmaja didampingi I Gde Edi Budiputra, I Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani dan Ida Bagus Ganda Sabo.

Baca juga:  Sebelum Meninggal Tertimbun Longsor, Korban Minta Izin Tidak Sekolah

Sebagai konsekuensi hukum, panwas menerima hukuman satu tahun tersebut. Padahal, sambung Arya Putra Atmaja, kliennya adalah korban dari peran Ketua LPD dan kolektor. Terbukti, mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara.

“Klien saya memegang jabatan sebagai panwas. Mereka semua korban dari Ketua LPD dan kolektor. Siapa pun di posisi pengawas, pasti akan melakukan hal yang sama,” jelas pria asal Jagapati itu. Di samping itu, pengawas ingin menyelamatkan LPD yang dalam keadaan susah, sehingga mau menyetujui pinjaman Rp 8,5 miliar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sudah Negatif COVID-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Offline
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *