Pelaku perselingkuhan dimintai keterangan di Polsek Kota Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – DMS (42), warga Kecamatan Kerambitan, harus menahan rasa geram dan kesal. Sebab, ia mendapati istrinya DMM (35) tengah bersama pria idaman lain (PIL) di sebuah penginapan di Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (20/1) pukul 14.30 wita.

Aksi perselingkuhan itu diketahui lantaran pelapor diberitahu rekannya bernama DNP yang melihat sepeda motor milik istri pelapor terparkir di depan penginapan.

Baca juga:  Kasus Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Polri Minta Keterangan Moeldoko

Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Nyoman Sukanada saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya laporan kasus perzinahan di penginapan tersebut. DMS yang bekerja sebagai tukang bangunan di Samsam, Kerambitan, langsung berangkat menuju penginapan dimaksud.

Sampai di penginapan tersebut, ia melihat kedua saksi dan petugas kepolisian. Tak lama kemudian pelaku DMM (istri korban) keluar dari kamar penginapan berjalan menuju parkiran. MS mendekati pelaku dan bertanya ‘dengan siapa?’ dan dijawab dengan pelaku DNHG (46), pria asal Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca juga:  Pererat Hubungan Indonesia-Tiongkok, Konjen RRT Gelar Pameran Foto "China In New Era"

“Korban, saksi dan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tabanan untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek Tabanan.

Dari pengakuan, pasangan selingkuh tersebut rupanya telah melakukan hubungan suami-istri di kamar penginapan. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *