DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion terkait rancangan Pergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali di kantor dinas setempat, Selasa (21/1). Salah satu pasal dalam Ranpergub, yakni pasal 23 mengatur tentang harga jual hotel melati hingga bintang 5 dan vila.

Khusus harga jual hotel, disitu tercantum harga jual hotel melati minimum Rp 500 ribu, bintang 1 minimum Rp 750 ribu, bintang 2 minimum Rp 1 juta, bintang 3 minimum Rp 2 juta, bintang 4 minimum Rp 3 juta, dan bintang 5 minimum Rp 4 juta.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Tentara Tak Boleh Berpolitik Praktis

“Pasal 23, batasan ambang bawah yang dibuat masih terlalu tinggi,” ujar Ketua IHGMA Bali, I Nyoman Astama memberi masukan.

Menurut Astama, berbicara masalah harga memang agak sensitif. Sejak dulu, industri pariwisata berharap agar pemerintah yang menetapkan. Tapi dari pemerintah meminta asosiasi yang menetapkan harga tersebut.

Akhirnya harga tidak ditetapkan sehingga terjadi naik turun. “Harganya seperti sekarang, hotel bintang 3 harganya bintang 1,” jelasnya memberi contoh.

Baca juga:  Pesona Buyan, Suguhkan Suasana Hutan dan Danau yang Sejuk

Astama menambahkan, saat ini harga hotel berbintang berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Misalnya antara hotel berbintang di Sanur dan Nusa Dua.

Harga tersebut juga tidak sama setiap saat, karena ada musim sepi dan musim ramai. Hal ini perlu dilihat dan dipertimbangkan dalam Ranpergub. Sebab, harga jual yang sementara ini diatur dalam Ranpergub tentu berlaku setiap waktu.

“Tapi ini suatu hal yang bagus, kita berusaha membuat suatu ketentuan. Tentu nanti diisi penjelasannya ini berlaku sekian tahun atau harga ini bisa ditetapkan sesuai dengan periode masa musim ramai, musim sepi,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kematian COVID-19 di Dunia Lampaui 150.000 Kasus, Dua Pertiganya Ada di Benua Ini
BAGIKAN