SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin menempato tanah Pemprov Bali. Di areal seluas 1,88 hektare yang berlokasi di sekitar Sungai Unda itu sebanyak 84,97 are ditempati 81 KK.

Masalah tanah Pemprov Bali yang ditempati warga suka duka di Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin, akhirnya mulai dibahas pemerintah daerah. Pemkab ingin memfasilitasi masalah ini dengan Pemprov Bali, agar segera dapat diselesaikan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kemudian menggelar pertemuan mendadak dengan para warga, Sabtu (18/1) sore. Pertemuan ini digelar dalam upaya membahas permasalahan lahan yang tak tuntas sejak dulu.

Baca juga:  Kodim 1610/Klungkung Gelar Donor Plasma Darah

Lurah Semarapura Kangin Wayan Mastana mengatakan, tercatat sebanyak 1,88 hektar lahan milik Pemprov Bali itu, lokasinya persis berada di sekitar Sungai Unda. Tepatnya di sekitar Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin.

Sebanyak 84,97 are lahan telah ditempati oleh warga sejak tahun 1977 dan kini tercatat sudah menjadi 81 KK yang menempati lahan milik Pemprov Bali ini. Mereka ingin menyertifikatkan tanah ini, karena sudah ditempati bertahun-tahun.

Baca juga:  Inspektur di PPATK Ditunjuk Jadi Pj Bupati Klungkung

Bupati Suwirta mengatakan, dalam sejumlah pertemuannya dengan Gubernur Bali, pihaknya telah menyampaikan tentang permasalahan lahan di sekitar Tukad Unda. Menurut Bupati Suwirta, Gubernur Bali Wayan Koster telah meresponsnya.

Ia pun diminta untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Atas dasar itulah, pihaknya berinisiatif mengumpulkan warga untuk mengumumkan supaya secepatnya mengumpulkan dokumen pendukung untuk selanjutnya diajukan ke Pemprov Bali. “Saya optimis, upaya ini akan membuahkan hasil dan permasalahan ini dapat terselesaikan,” katanya.

Dari pertemuan ini, warga selanjutnya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung. Salah satunya surat kuasa warga untuk Klian Suka Duka bermaterai 6.000.

Baca juga:  Maling Kabel, Tiga Pegawai Kontrak Telkom Diamankan

Juga, surat bukti pembayaran pajak, denah tanah yang dimaksud, serta surat-surat kelengkapan yang sudah diajukan di tahun tahun sebelumnya. Dengan demikian, maka proses penyelesaian masalah ini bisa dipercepat.

Salah satu Pengurus Suka Duka, Made Kertiyasa menyampaikan terima kasih kepada Bupati Suwirta karena telah memberikan harapan masalah ini dapat diselesaikan. Ini menjadi kabar positif kepada warga suka duka dalam menyelesaikan persoalan ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *