TABANAN, BALIPOST.com – Sanksi pemberhentian dari jabatan di fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sontak mengagetkan para kader PDI-P yang terkena sanksi dari DPD PDI-P Provinsi Bali tersebut. Di Kabupaten Tabanan, ada enam kader yang dijatuhi sanksi.
Lima kader diberhentikan dari jabatannya di fraksi dan AKD sedangkan satu orang lagi mendapatkan peringatan keras. Dibandingkan kabupaten lainnya di Bali, kader PDI-P Tabanan yang paling banyak mendapatkan sanksi.
Ditemui di gedung DPRD Tabanan, Kamis (16/1), para kader PDI-P yang terkena sanksi lantaran dianggap tidak disiplin dengan meninggalkan acara saat Rakernas I PDI-P di Jakarta saat masih berlangsung ini sangat menyayangkan keputusan tersebut. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Made Edi Wirawan didampingi Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Suarta, sebagai kader partai mereka tidak ada maksud mangkir.
Hanya saja saat itu, mereka berenam mengaku mendapatkan misi khusus untuk agar pelaksanaan Rakernas bisa berjalan aman dan lancar. Bahkan dia menegaskan tugas tersebut atas seizin Sekjen PDI-P.
Tugas yang dimaksud oleh Edi Wirawan adalah menjalankan amanat Sulinggih agar mereka memercikkan tirta dari upacara ngemit karya Rakernas ke sejumlah titik. ‘’Sebenarnya tugas itu dilaksanakan oleh saya bersama Purnawan dan Regen (Wayan Widnyana). Namun kami ajak tiga orang kader lagi untuk menjaga, mengawasi dan melindungi. Karena berada di tengah tengah ribuan kader dari berbagai daerah tentu banyak yang tidak paham arti ritual ini,’’ terangnya.
Meski menyatakan tidak melakukan pelanggaran kedisiplinan, namun pihaknya tetap menyerahkan keputusan pada partai. ‘’Karena perintah partai dan taat aturan partai, tatkala itu sudah jadi keputusan partai, saya siap. Tidak ada istilah melawan. Hanya saja paling tidak diberikan ruang klarifikasi untuk menjelaskan kronologisnya,’’ imbuh Made Suarta. (Puspawati/balipost)